Halaman

Minggu, 03 Juni 2012

Imbas Regulasi SMS Berbasis Biaya, Tarif SMS Naik?


Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pemerintah tidak berwenang menaikkan tarif SMS.
Isu kenaikan tarif SMS ini muncul seiring dengan kebijakan tarif SMS berbasis biaya yang mulai diterapkan hari ini, 1 Juni 2012. Aturan ini mengharuskan operator yang mengirimkan SMS membayar RP 23 per SMS kepada operator penerima.
Gatot merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, »Apabila ada penyelenggara yang akan menaikkan tarif retail SMS, itu menjadi strategi bisnis mereka,” kata Gatot dalam siaran pers, Kamis, 31 Mei 2012.
Sebaliknya, kata Gatot, pemerintah mendorong operator untuk lebih efisien dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, tanpa mengurangi standar kualitas. Namun pemerintah, kata dia, juga akan terus mengevaluasi tarif retail SMS yang diberlakukan oleh operator.
Menurut Gatot, operator akan cukup hati-hati dalam menaikkan tarif SMS yang harus dibayar pelanggan. Mengingat kompetisi antar-operator yang ketat dan adanya alternatif layanan pesan instan seperti BlackBerry Messenger dan Whatsapp.
Dengan tarif SMS berbasis biaya ini, apabila operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka dari tarif tersebut operator X wajib membayar Rp 23 per SMS kepada operator Y sebagai tujuan SMS, yang telah menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya. Akibatnya, operator X tinggal menerima Rp 127 per SMS.
Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran, bahwa operator akan mengenakan tambahan biaya SMS kepada pelanggan seiring dengan ketentuan SMS berbasis biaya ini.
Gatot mengatakan biaya Rp 23 per SMS sendiri sudah diturunkan dari semula Rp 26 per SMS pada perhitungan tahun 2007. Tarif Rp 23 per SMS itu merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen, Kementerian Kominfo, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Menanggapi ketentuan baru ini, Daniel Horan, Chief Marketing Officer AXIS, mengatakan tidak akan memanfaatkan aturan baru ini dengan menaikkan tarif SMS. »Kami tidak akan memanfaatkan situasi ini sebagai kesempatan untuk menaikkan harga layanan,” katanya.
IQBAL MUHTAROM

Tidak ada komentar: